Infrastruktur di Indonesia : Hambatan atau Rintangan?


Salah satu hal yang dapat menghambat perekonomian adalah kesenjangan infrastruktur. Infrastruktur merupakan komponen penting yang menjadi tolak ukur dari kesuksesan suatu negara. Lambatnya pembangunan infrastruktur dapat ditandai dengan kurangnya kualitas dan kuantitas infrastruktur atau prasarana. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan juga tertuang pada salah satu dari 17 tujuan pembangunan yang berkelanjutan yaitu pada poin 9 yang bertujuan untuk membangun infrastruktur yang berkualitas, mendorong peningkatan industri yang berkelanjutan, serta mendorong inovasi.

Secara umum pengertian infrastruktur bisa dibagi menjadi tiga jenis, yaitu infrastruktur keras hard infrastructure atau bisa juga disebut sebagai infrastruktur teknik, yaitu jejaring fisik seperti jalan raya, rel kereta, jembatan, pelabuhan laut, bandara,pembangkit listrik dan yang lainnya untuk mendukung kegiatan industri modern, memperlancar arus barang dan jasa serta pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya. Sedangkan infrastruktur lunak, soft infrastructure, atau infrastruktur sosial terdiri dari seluruh institusi yang berfungsi mengelola perekonomian, kesehatan, sosial dan budaya, termasuk program pendidikan, sarana rekreasi. Lalu, infrastruktur hukum, yaitu lembaga-lembaga negara yang membuat peraturan hukum terkait berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kebutuhan hidup manusia seperti pengadaan air bersih, pengelolaan limbah, telekomunikasi, lalu lintas, energi (Jochimsen 1966, dalam Dieter Nohlen, Wörterbuch zur Politik, 1987).

Pembangunan infrastruktur merupakan suatu hal yang penting dan apabila infrastruktur di sebuah negeri lemah, hal itu berarti bahwa perekonomian negara itu berjalan dengan cara yang sangat tidak efisien. Pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi makro diharuskan memiliki hubungan timbal balik, karena pembangunan infrastruktur menimbulkan ekspansi ekonomi melalui efek multiplier. Sementara ekspansi ekonomi menimbulkan kebutuhan untuk memperluas infrastruktur yang ada untuk menyerap besarnya aliran barang dan masyarakat yang beredar atau bersirkulasi di seluruh perekonomian. Namun, jika infrastrukturnya tidak dapat menyerap peningkatan kegiatan ekonomi atau infrastruktur yang dikembangkan tidak cukup banyak, maka akan menimbulkan berbagai permasalahan terkait dengan kesejahteraan negara itu sendiri.

Hal ini didukung dengan fakta bahwa biaya produksi dalam negeri bisa saja lebih mahal dibandingkan produksi luar negeri. Selain itu, terjadi pula perbedaan harga yang substansial antar provinsi di Indonesia yang disebabkan oleh adanya biaya logistik yang tinggi di Indonesia. Dengan kata lain, jaringan perdagangan yang lemah di Indonesia menyebabkan tekanan inflasi berat pada produk yang diproduksi dalam negeri.

Infrastruktur yang kurang memadai juga mempengaruhi daya tarik iklim investasi di Indonesia. Investor asing memiliki kekhawatiran penuh untuk berinvestasi di Indonesia, misalnya, fasilitas manufaktur di Indonesia memiliki pasokan listrik yang tidak pasti atau biaya transportasi yang sangat tinggi. Kenyataannya, Indonesia masih sering mengalami gangguan pemadaman listrik. Kasus pemadaman listrik cukup sering terjadi di daerah-daerah selain Jawa dan Bali .

Menurut data yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Indonesia dan Industri (Kadin Indonesia), dari total pengeluaran perusahaan di Indonesia, sekitar 17 persen diserap oleh biaya logistik. Padahal dalam ekonomi negara-negara tetangga, angka ini hanya di bawah sepuluh persen. Hal tersebut jelas membuat para investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Sementara itu, masalah logistik yang tidak efisien (yang mencakup bidang transportasi, pergudangan, konsolidasi kargo, clearance perbatasan, distribusi dan sistem pembayaran) menghambat peluang para pengusaha untuk memperluas bisnis mereka.

Infrastruktur fisik yang kualitasnya kurang baik dapat pula menimbulkan masalah yang lebih buruk. Tidak dapat dipungkiri, para investor harus mempertimbangkan kondisi Indonesia secara geografis. Lokasi Indonesia yang terletak di garis khatulistiwa menyebabkan wilayahnya berada di area curah hujan tropis berat. Dipadukan dengan lokasinya yang terletak di Cincin Api Pasifik, membuat Indonesia rentan dengan bencana alam (misalnya gempa bumi dan tsunami). Hal ini dapat menjadi hambatan besar untuk arus barang dan jasa.

Bencana gempa yang relatif kecil di Indonesia dapat menyebabkan kerusakan serius termasuk mengakibatkan korban jiwa karena sebagian dari infrastruktur Indonesia tidak cukup kuat untuk menyerap kekuatan gempa itu. Sementara itu, pada musim penghujan pemeliharaan infrastruktur yang buruk juga menyebabkan banjir, dengan demikian hal ini dapat mendorong inflasi karena kekurangan supply, akibat jaringan distribusi yang terganggu.

Sejauh ini pemerintah telah melakukan sejumlah reformasi untuk mengurangi risiko investasi bagi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur. Tiga pilar reformasi tersebut mencakup tiga hal. Pertama, reformasi fiskal dan pemberian insentif fiskal. Contohnya, menyediakan viability gap funding untuk menaikkan tingkat kelayakan proyek infrastruktur serta menyediakan dana bergulir untuk penyediaan lahan (land revolving funds). Kedua, mendirikan enam institusi utama untuk mengkoordinasikan dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Beberapa di antaranya adalah Komite Percepatan untuk Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP); PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang menyediakan pendanaan proyek infrastruktur; Indonesia Infrastructure Guarantee Funds, yang menyediakan penjaminan bagi proyek PPP; dan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN), yang menyediakan dana untuk lahan bagi proyek strategis nasional. Ketiga, membuat dan reformasi peraturan untuk membantu mempercepat implementasi proyek infrastruktur, seperti tersusunnya undang-undang dan peraturan pemerintah terkait akuisisi lahan dan pembayaran kompensasi bagi rumah tangga yang terdampak. Meski sudah ada beberapa reformasi dari pemerintah, beberapa kendala lain yang menghambat investasi swasta juga perlu diperhatikan. Kendala tersebut mencakup peta hukum PPP yang kompleks, proses identifikasi dan persiapan proyek yang buruk, akses pembiayaan rupiah yang sulit, proyek kurang layak secara komersial, serta pendanaan pemerintah yang tidak cukup untuk menutupi viability gap.

Sumber dan Referensi

Effendi, S. (2019, Januari 19). Pembangunan Infrastruktur Kado untuk Milenials dan Kita Semua. Retrieved from Jateng Tribun News: https://jateng.tribunnews.com/2019/01/19/opini-suchjar-effendi-pembangunan-infrastruktur-kado-untuk-milenials-dan-kita-semua?page=2
Fauzie, Y. Y. (2019, Januari 9). Beda Pembangunan Infrastruktur Era Soeharto Hingga Jokowi. Retrieved from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190108205316-532-359404/beda-pembangunan-infrastruktur-era-soeharto-hingga-jokowi
Gunawan, A. H. (2019, September 14). Solusi Pembiayaan Infrastruktur. Retrieved from Kata Data: https://katadata.co.id/opini/2019/09/14/solusi-pembiayaan-infrastruktur
Indonesia Invesments. (2017, Juni 23). Infrastruktur di Indonesia. Retrieved from Indonesia Investments: https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/infrastruktur/item381?


Comments

Popular Posts