Infrastruktur di Indonesia : Hambatan atau Rintangan?
Salah satu hal yang dapat menghambat
perekonomian adalah kesenjangan infrastruktur. Infrastruktur merupakan komponen
penting yang menjadi tolak ukur dari kesuksesan suatu negara. Lambatnya pembangunan infrastruktur dapat
ditandai dengan kurangnya kualitas dan kuantitas infrastruktur atau prasarana. Selain
itu, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan juga tertuang pada salah satu
dari 17 tujuan pembangunan yang berkelanjutan yaitu pada poin 9 yang bertujuan untuk
membangun infrastruktur yang berkualitas, mendorong peningkatan industri yang
berkelanjutan, serta mendorong inovasi.
Secara
umum pengertian infrastruktur bisa dibagi menjadi tiga jenis, yaitu
infrastruktur keras hard infrastructure atau bisa juga disebut sebagai
infrastruktur teknik, yaitu jejaring fisik seperti jalan raya, rel kereta,
jembatan, pelabuhan laut, bandara,pembangkit listrik dan yang lainnya untuk
mendukung kegiatan industri modern, memperlancar arus barang dan jasa serta
pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya. Sedangkan infrastruktur
lunak, soft infrastructure, atau infrastruktur sosial terdiri dari
seluruh institusi yang berfungsi mengelola perekonomian, kesehatan, sosial dan
budaya, termasuk program pendidikan, sarana rekreasi. Lalu, infrastruktur
hukum, yaitu lembaga-lembaga negara yang membuat peraturan hukum terkait
berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kebutuhan hidup manusia seperti
pengadaan air bersih, pengelolaan limbah, telekomunikasi, lalu lintas, energi
(Jochimsen 1966, dalam Dieter Nohlen, Wörterbuch zur Politik, 1987).
Pembangunan
infrastruktur merupakan suatu hal yang penting dan apabila infrastruktur di
sebuah negeri lemah, hal itu berarti bahwa perekonomian negara itu berjalan
dengan cara yang sangat tidak efisien. Pembangunan infrastruktur dan
pengembangan ekonomi makro diharuskan memiliki hubungan timbal balik, karena
pembangunan infrastruktur menimbulkan ekspansi ekonomi melalui efek multiplier.
Sementara ekspansi ekonomi menimbulkan kebutuhan untuk memperluas infrastruktur
yang ada untuk menyerap besarnya aliran barang dan masyarakat yang beredar atau
bersirkulasi di seluruh perekonomian. Namun, jika infrastrukturnya tidak dapat
menyerap peningkatan kegiatan ekonomi atau infrastruktur yang dikembangkan
tidak cukup banyak, maka akan menimbulkan berbagai permasalahan terkait dengan
kesejahteraan negara itu sendiri.
Hal
ini didukung dengan fakta bahwa biaya produksi dalam negeri bisa saja lebih
mahal dibandingkan produksi luar negeri. Selain itu, terjadi pula perbedaan
harga yang substansial antar provinsi di Indonesia yang disebabkan oleh adanya
biaya logistik yang tinggi di Indonesia. Dengan kata lain, jaringan perdagangan
yang lemah di Indonesia menyebabkan tekanan inflasi berat pada produk yang
diproduksi dalam negeri.
Infrastruktur
yang kurang memadai juga mempengaruhi daya tarik iklim investasi di Indonesia.
Investor asing memiliki kekhawatiran penuh untuk berinvestasi di Indonesia,
misalnya, fasilitas manufaktur di Indonesia memiliki pasokan listrik yang tidak
pasti atau biaya transportasi yang sangat tinggi. Kenyataannya, Indonesia masih
sering mengalami gangguan pemadaman listrik. Kasus pemadaman listrik cukup sering
terjadi di daerah-daerah selain Jawa dan Bali .
Menurut
data yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Indonesia dan Industri (Kadin
Indonesia), dari total pengeluaran perusahaan di Indonesia, sekitar 17 persen
diserap oleh biaya logistik. Padahal dalam ekonomi negara-negara tetangga,
angka ini hanya di bawah sepuluh persen. Hal tersebut jelas membuat para
investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Sementara itu, masalah logistik
yang tidak efisien (yang mencakup bidang transportasi, pergudangan, konsolidasi
kargo, clearance perbatasan,
distribusi dan sistem pembayaran) menghambat peluang para pengusaha untuk
memperluas bisnis mereka.
Infrastruktur
fisik yang kualitasnya kurang baik dapat pula menimbulkan masalah yang lebih
buruk. Tidak dapat dipungkiri, para investor harus mempertimbangkan kondisi
Indonesia secara geografis. Lokasi Indonesia yang terletak di garis
khatulistiwa menyebabkan wilayahnya berada di area curah hujan tropis berat.
Dipadukan dengan lokasinya yang terletak di Cincin Api Pasifik, membuat
Indonesia rentan dengan bencana alam (misalnya
gempa bumi dan tsunami). Hal ini dapat menjadi hambatan besar untuk arus barang
dan jasa.
Bencana
gempa yang relatif kecil di Indonesia dapat menyebabkan kerusakan serius termasuk
mengakibatkan korban jiwa karena sebagian dari infrastruktur Indonesia tidak
cukup kuat untuk menyerap kekuatan gempa itu. Sementara itu, pada musim
penghujan pemeliharaan infrastruktur yang buruk juga menyebabkan banjir, dengan
demikian hal ini dapat mendorong inflasi karena kekurangan supply, akibat
jaringan distribusi yang terganggu.
Sejauh ini pemerintah
telah melakukan sejumlah reformasi untuk mengurangi risiko investasi bagi
sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur. Tiga pilar reformasi tersebut
mencakup tiga hal. Pertama, reformasi fiskal dan pemberian insentif fiskal.
Contohnya, menyediakan viability gap funding untuk menaikkan tingkat
kelayakan proyek infrastruktur serta menyediakan dana bergulir untuk penyediaan
lahan (land revolving funds). Kedua, mendirikan enam institusi utama
untuk mengkoordinasikan dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Beberapa di
antaranya adalah Komite Percepatan untuk Penyediaan Infrastruktur Prioritas
(KPPIP); PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang menyediakan pendanaan proyek
infrastruktur; Indonesia Infrastructure Guarantee Funds, yang
menyediakan penjaminan bagi proyek PPP; dan Badan Layanan Umum Lembaga
Manajemen Aset Negara (BLU LMAN), yang menyediakan dana untuk lahan bagi proyek
strategis nasional. Ketiga, membuat dan reformasi peraturan untuk membantu
mempercepat implementasi proyek infrastruktur, seperti tersusunnya
undang-undang dan peraturan pemerintah terkait akuisisi lahan dan pembayaran
kompensasi bagi rumah tangga yang terdampak. Meski sudah ada beberapa reformasi
dari pemerintah, beberapa kendala lain yang menghambat investasi swasta juga
perlu diperhatikan. Kendala tersebut mencakup peta hukum PPP yang kompleks,
proses identifikasi dan persiapan proyek yang buruk, akses pembiayaan rupiah
yang sulit, proyek kurang layak secara komersial, serta pendanaan pemerintah
yang tidak cukup untuk menutupi viability gap.
Sumber dan Referensi
Effendi, S.
(2019, Januari 19). Pembangunan Infrastruktur Kado untuk Milenials dan
Kita Semua. Retrieved from Jateng Tribun News:
https://jateng.tribunnews.com/2019/01/19/opini-suchjar-effendi-pembangunan-infrastruktur-kado-untuk-milenials-dan-kita-semua?page=2
Fauzie, Y. Y.
(2019, Januari 9). Beda Pembangunan Infrastruktur Era Soeharto Hingga
Jokowi. Retrieved from CNN Indonesia:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190108205316-532-359404/beda-pembangunan-infrastruktur-era-soeharto-hingga-jokowi
Gunawan, A. H.
(2019, September 14). Solusi Pembiayaan Infrastruktur. Retrieved from
Kata Data: https://katadata.co.id/opini/2019/09/14/solusi-pembiayaan-infrastruktur
Indonesia
Invesments. (2017, Juni 23). Infrastruktur di Indonesia. Retrieved
from Indonesia Investments:
https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/infrastruktur/item381?


Comments
Post a Comment